Jayapura Suara Berita Publik.Com – Paslon 02 dianggap melanggar aturan Pemilu setelah menyampaikan informasi di Debat Publik Ke-3 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jayapura di Papua Youth Creative Hub (PYCH). Dalam debat tersebut, Paslon 02 mengklaim bahwa dana APBN digunakan untuk membiayai program kampanye berupa rehabilitasi rumah warga, yang menurut Tim Hukum BMD DIPO merupakan pelanggaran Pemilu.

Margaretha S. Fauubun, juru bicara Tim Pemenangan BMD DIPO, menyampaikan laporan tersebut kepada Bawaslu Kota Jayapura di Distrik Abepura, yang kemudian diteruskan ke Gakkumdu Kota Jayapura. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk mendukung kampanye adalah pelanggaran pidana. Selain itu, Margaretha juga menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, karena meskipun berita tentang penyerahan bantuan ini telah viral, tidak ada tindakan lebih lanjut. Ia menganggap Bawaslu tidak menjalankan tugas pengawasan dengan serius.
Tim Hukum BMD DIPO juga menyerahkan bukti berupa rekaman video dan foto yang diambil selama debat publik. Dr. Y. Takamuli, Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan BMD DIPO, mengungkapkan bahwa pelaporan yang diajukan sebenarnya berisi materi yang sama dengan yang disampaikan di debat pertama dan kedua. Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang seharusnya ditindak oleh KPU, Bawaslu dan Gakkumdu. Takamuli menuntut keadilan dan transparansi dalam menangani pelanggaran ini, mengingat Pilkada sudah semakin dekat.
Sementara itu, Agusto Salvatore Mandosir, Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit, meminta agar Bawaslu dan Gakkumdu segera memproses laporan ini, mengingat waktu pelaksanaan Pilkada yang semakin dekat. Ia menegaskan bahwa mereka akan membawa laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Bawaslu RI dan KPK RI, jika tidak ada tindakan lebih lanjut.
Dalam perkembangan yang sama, Relawan ABR HARUS juga ikut melaporkan Paslon No. 02 JBR Hadir atas dugaan pelanggaran yang sama. Tim Hukum ABR HARUS, yang terdiri dari Ratna Ida Silalahi, Kumar S.Ag, Mursani SH, dan Amon Wakris SH, mendampingi relawan ABR HARUS dalam menyampaikan laporan terkait penggunaan fasilitas negara dan dana APBN untuk kepentingan kampanye. Mereka menilai bahwa Paslon 02 dengan sengaja menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat, mengklaim bahwa dana pribadi mereka digunakan untuk membiayai rehabilitasi rumah, padahal itu adalah anggaran pemerintah.
Ratna Ida Silalahi, salah satu pengacara ABR HARUS, menambahkan bahwa klaim Paslon 02 tentang merehabilitasi 4000 rumah dengan dana pribadi adalah kebohongan publik, karena itu adalah program pemerintah yang didanai dengan anggaran negara. Ia menyatakan bahwa masyarakat, khususnya di Kota Jayapura, merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.
Bawaslu Kota Jayapura, melalui anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yohanes Kia Masan, mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan oleh Tim Pemenangan Paslon No. 3 dan Kuasa Hukum ABR HARUS telah diterima. Laporan-laporan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada, bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Yohanes menjelaskan bahwa Bawaslu akan menilai kelengkapan berkas dan bukti yang disampaikan sebelum memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diteruskan ke tahap penyidikan.
Terkait dengan masa tenang yang semakin dekat, Yohanes memastikan bahwa Bawaslu akan menggunakan waktu dengan efisien dan memastikan proses penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jika bukti-bukti yang diajukan cukup, proses penyidikan akan terus berlanjut meskipun sudah masuk masa tenang, tetapi jika tidak ada bukti yang cukup, laporan bisa dihentikan.




