DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua Kunjungi Bawaslu Kota Jayapura, Pertanyakan Proses Aduan Pelanggaran Pemilu Paslon JBR-HADIR

Jayapura. Suara Berita Publik .Com  – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin) Provinsi Papua mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura pada Rabu, 20 November 2024. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk mengecek perkembangan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Walikota Jayapura, JBR-HADIR, nomor urut 2.

Ketua DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua, Menase Udam, bersama Sekretaris DPD Gercin Papua, Marthen Luther Ehaa, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat tersebut telah diterima Bawaslu pada 18 November 2024 dengan nomor laporan 001/LP/PWP/33.00/XI/20224. Laporan tersebut berisi tuduhan terhadap paslon JBR-HADIR terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

“Kami datang ke Bawaslu untuk memastikan sejauh mana proses laporan ini berjalan. Sebagai warga yang peduli terhadap demokrasi, kami berharap Pemilu di Kota Jayapura dan Provinsi Papua dapat berjalan dengan jujur, tanpa pelanggaran dan kekerasan,” kata Udam.

Menurut Udam, pihaknya menuntut Bawaslu Kota Jayapura untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan ini, serta mengungkapkan hasilnya kepada publik tanpa adanya intervensi politik dari pihak manapun. “Kami ingin Bawaslu bekerja dengan jujur, tanpa tekanan politik. Kami menunggu hasil dan rekomendasi dari Bawaslu tentang pelanggaran yang dilaporkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan, Udam mengancam akan mengerahkan 1.000 anggota Gercin Indonesia lengkap dengan atribut organisasi, untuk menduduki kantor Bawaslu Kota Jayapura, Bawaslu Provinsi Papua, dan bahkan Bawaslu Pusat di Jakarta, jika laporan pelanggaran Pemilu ini tidak diproses atau ada indikasi intervensi politik yang menghambat penyelidikan.

Sementara itu, Staf Sekretariat Bawaslu Kota Jayapura, Harianto Sinurat, menegaskan bahwa laporan yang diterima dari warga, atas nama Margareta Sara Fauubun, sedang dalam proses di Sentra Gakkumdu Kota Jayapura. “Kami akan memproses laporan ini sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan hukum yang berlaku. Begitu hasilnya ada, kami akan umumkan ke publik,” ujar Sinurat.

Tegasnya, Bawaslu Kota Jayapura berkomitmen untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam menangani setiap laporan pelanggaran Pemilu. Proses ini, menurutnya, akan tetap berlangsung dengan objektivitas, tanpa ada pengaruh dari pihak manapun.

Penyelesaian laporan ini akan menjadi perhatian banyak pihak, mengingat ketegangan politik yang kerap muncul menjelang Pemilu di Papua, khususnya Kota Jayapura. Publik pun menantikan apakah laporan tersebut akan diproses dengan adil dan transparan, sebagaimana diharapkan oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *