Gercin Indonesia Provinsi Papua Serukan Diskualifikasi Paslon JBR-HADIR di Pilkada Kota Jayapura Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pemilu

Jayapura.Suara Berita Publik.Com  – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPD Gercin Indonesia) Provinsi Papua, Menase Udam ST, bersama Sekretaris DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua, Marthen Luther Ehaa, mendatangi Kantor Sentra Gakkumdu Kota Jayapura pada Rabu, 20 November 2024. Kunjungan mereka bertujuan untuk mengawal laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Walikota Jayapura nomor urut dua, JBR-HADIR.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Gakkumdu Kota Jayapura pada 18 November 2024 dengan nomor registrasi 001/LP/PWP/33.00/XI/2024. Dalam laporan tersebut, Paslon JBR-HADIR diduga telah menggunakan dana APBN untuk kegiatan kampanye, yang dianggap melanggar ketentuan UU Pemilu.

Usai pertemuan dengan pihak Sentra Gakkumdu, Menase Udam ST menegaskan bahwa berdasarkan prinsip demokrasi yang adil dan etika politik yang harus dijunjung tinggi, mereka meminta agar Paslon JBR-HADIR didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Kota Jayapura. Udam juga mencontohkan pembatalan salah satu Paslon di Pilkada Fakfak, Papua Barat, di mana KPU setempat resmi mendiskualifikasi Paslon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom atas pelanggaran yang sama, sebagai bukti bahwa tindakan serupa harus diambil jika dugaan pelanggaran terbukti.

“Kami hadir di sini untuk mengawal agar proses hukum terhadap pelanggaran Pemilu ini berjalan dengan serius dan transparan. Jika terbukti, Paslon JBR-HADIR harus didiskualifikasi,” ujar Udam.

Sekretaris DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua, Marthen Luther Ehaa, turut menekankan pentingnya keputusan yang diambil oleh Sentra Gakkumdu Kota Jayapura. “Kami berharap Gakkumdu bekerja sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan dalam menindaklanjuti laporan ini, karena masyarakat Jayapura sedang menanti keputusan yang jelas,” kata Ehaa.

Anggota Gakkumdu Kota Jayapura, Asrula Aru, yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan kedatangan tim Gercin Papua pada Rabu siang. Asrula menegaskan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu lima hari kalender kerja.

“Kami akan memproses laporan ini secara profesional dan mengumumkan hasilnya setelah melalui mekanisme yang ada. Kami berharap masyarakat dapat sabar menunggu,” ujar Asrula.

Seiring dengan berjalannya proses hukum, masyarakat Kota Jayapura berharap agar proses pemilu berlangsung dengan transparansi dan keadilan, tanpa ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *