Ketua DPD Gercin Papua Apresiasi Tindakan Bawaslu Kota Jayapura Hentikan Kampanye JBR-HADIR dan Desak Proses Penggunaan Fasilitas Negara

Jayapura. Suara Berita Publik,Com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gercin Indonesia Provinsi Papua, Menase Udam ST, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Jayapura atas tindakan tegasnya dalam menghentikan kampanye pasangan calon (Paslon) Walikota Jayapura nomor urut dua, JBR-HADIR, yang diduga menyalahgunakan fasilitas negara. Udam mengungkapkan hal tersebut dalam pernyataan kepada wartawan pada Kamis, 21 November 2024.

“Saya,  atas nama organisasi maupun pribadi, mengapresiasi tindakan tegas yang diambil oleh Bawaslu Kota Jayapura dan timnya. Mereka telah menjalankan tugas sesuai aturan dengan menghentikan kampanye Paslon JBR-HADIR karena telah terbukti menggunakan fasilitas negara,” ujar Udam.

Selain itu, Udam juga mendesak agar Bawaslu Kota Jayapura segera memproses lebih lanjut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh Paslon JBR-HADIR dalam kegiatan kampanye mereka. Menurut Udam, proses hukum yang jelas sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi diterapkan dengan benar.

“Hal ini sangat krusial sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi yang baik bagi masyarakat Kota Jayapura dan Papua secara keseluruhan. Setiap pihak, tanpa terkecuali, harus mematuhi aturan yang ada agar integritas pemilu tetap terjaga,” tambah Udam.

Dengan adanya tindakan tegas dari Bawaslu, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjalankan proses demokrasi dengan penuh tanggung jawab, serta menjamin pemilu yang bersih dan adil.

Seblumnya seperti di beritakan, Kampanye pasangan Calon Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Massi di gedung latihan olahraga kawasan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Selasa (19/11/2024), dihentikan.

Penghentian kampanye tersebut lantaran menggunakan fasilitas pemerintah.Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Frans Rumsawir menyatakan penghentian tersebut sesuai PKPU No 13 tahun 2024 pasal 57 ayat 1 huruf (a).Pasal itu mengatur larangan penggunaan fasilitas negara, dana yang bersumber dari negara, yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah.

Sejatinya, gedung latihan olahraga yang dikelola UPT itu merupakan milik Pemerintah Provinsi Papua.

“Kami lakukan koordinasi dengan KPU dan Panwas, dan memang kami belum dapat surat pemberitahuan, lalu saya minta untuk dihentikan. Memang kami agak telat tiba di lokasi,” ungkap Frans saat dihubungi dari Jayapura.

Ia memastikan telah mensosialisasikan  larangan kampanye kepada setiap pasangan calon jauh hari, sesuau ketentuan PKPU nomor 13 tahun 2024.
Frans menyebut fakta yang terjadi di lapangan oleh pasangan Jhony-Darwis jadi temuan Bawaslu.
“Ini menjadi temuan kami, bahwa ada larangan kampanye yang telah dilanggar, sekalipun mereka membayar sewa gedung untuk tempat kampanye,” jelasnya.

Untuk kasus ini, Frans mengatakan segera berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kasus ini.

“Kami akan tindaklanjuti dan nanti akan kami minta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Hasilnya akan kami sampaikan ke KPU,” ujarnya.

Kami telah menghubungi Jhony Banua Rouw perihal penghentian kampanye oleh Bawaslu Kota Jayapura.

Demikian juga pesan WhatsApp telah terkirim, namun belum ada jawaban dari JBR hingga berita ini tayang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *